Kenggotaan AMBI

  1. Ketentuan
  2. Anggota AMBI terdiri atas:
    1. Anggota biasa ialah: anggota yang pekerjaannya dibidang baja dengan jenjang pendidikan, Diploma 3, Sarjana, Magister dan Doktor.
    2. Anggota Utama adalah deklarator, pendiri ambi pusat, dan pendiri ambi cabang.
    3. Anggota Kehormatan adalah individu yang diangkat karena:
      1. Jasa-jasanya dalam ahli bidang baja.
      2. Kontribusinya yang luar biasa terhadap Organisasi AMBI.
      3. Untuk anggota kehormatan ditetapkan dan diputuskan oleh pengurus pusat.
  3. Tata Cara Penerimaan Anggota
    1. Untuk menjadi anggota biasa dan anggota utama, calon harus memenuhi persyaratan administarif yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
    2. Untuk menetapkan dan mengangkat anggota kehormatan dapat melalui rapat pengurus pusat dan atau melalui munas.
    3. Calon anggota mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Cabang atau Pengurus Cabang terdekat bagi Cabang yang belum ada pengurus Cabangnya.
    4. Formulir keanggotaan diteruskan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat sesuai tata cara adiminsitrasi yang berlaku.
    5. Kartu Tanda Anggota AMBI diterbitkan oleh Pengurus Pusat bagi calon anggota yang keanggotaannya telah disetujui oleh Pengurus Cabang.
  4. Hak Anggota
    1. Anggota Biasa berhak menyampaikan pendapat, usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi dan memilih serta dipilih.
    2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan, berhak menyampaikan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus dan mengikuti kegiatan organisasi tetapi tidak berhak memilih dan dipilih.
    3. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas keorganisasian dan atau kegiatan keilmuan maupun kegiatan profesi.
  5. Kewajiban Anggota
    1. Setia kepada Organisasi.
    2. Menjunjung tinggi Kode Etik AMBI.
    3. Tunduk dan patuh kepada keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan Organisasi.
    4. Menjaga nama baik organisasi.
    5. Turut melaksanakan dan mendukung amal usaha Organisasi.
    6. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 300.000,-

      Setor tunai atau transfer ke :
      Nomor Rekening : 106.130.00141.6
      Atas Nama : ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA
      Bank NISP Cabang Cibitung Bekasi

    7. Melunasi iuran Anggota tepat waktu.
  6. Kehilangan Keanggotaan
    1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
    2. Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik AMBI.
  7. Tata Cara Pemberhentian Anggota
    1. Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
    2. Atas ketetapan Dewan Pakar atau usul Pengurus Cabang, seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan oleh Pengurus Pusat sesudah didahului dengan peringatan, karena dianggap melakukan perbuatan/tindakan yang melanggar Kode Etik dan atau merugikan organisasi.
    3. Atas ketetapan Dewan Pakar atau usul Pengurus Cabang, masa pemberhentian sementara seorang anggota yang dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.
    4. Paling lama 6 (enam) bulan sesudah pemberhentian sementara, Pengurus Cabang dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian/pemecatan kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan.
    5. Keputusan Pemberhentian Sementara, Pencabutan Pemberhentian Sementara dan Pemecatan seorang anggota harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan paling lama 1 (satu) minggu sejak tanggal keputusan dengan tembusan-tembusannya kepada semua Pengurus Cabang dan atau instansi terkait. Keputusan tersebut dapat diumumkan dalam berita penerbitan resmi AMBI.
  8. Pembelaan
    1. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri di depan Dewan Pakar dengan tata cara pembelaan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat.
    2. Keputusan Munas dapat membatalkan, mengubah atau memperkuat keputusan mengenai anggota berdasarkan atas pembelaan yang diajukan oleh anggota tersebut dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam Munas.

Login Pengurus

Login Name :  
Password :  

ambi-online

ambi Inside

Profil Kita